WAY KANAN, iNewsCilegon.id - Oknum perwira polisi berinisial ZA dan berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), dicopot dari jabatannya di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Way Kanan, Lampung, setelah digerebek warga pada Kamis (23/6/2022) pukul 02:00 WIB akibat menyelingkuhi istri seorang anggota Polri yang juga berpangkat AKP.
Pencopotan itu disampaikan Kapolres Way Kanan Teddy Rakhresna di sela sela kegiatan perlombaan melukis anak tingkat SD dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-76 tahun di GSG Pesat Gatra Polres setempat, Jum’at (24/6/2022),
"Oknum polisi inisial ZA masih menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung yang sekarang menangani (kasusnya). Saya juga sudah mengambil langkah dengan menunjuk Plh (pelaksana harian) Kasat Lantas sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung," kata Teddy seperti dilansir iNews WayKanan.
BACA JUGA:
Heboh! Oknum Perwira Polisi Ngumpet di Plafon, Digrebek Warga Saat Selingkuhi Istri Polisi
Atas nama pribadi, Teddy memohon maaf kepada seluruh masyarakat karena perbuatan ZA telah mencoreng nama baik kepolisian, khususnya Polres Way Kanan, dan ia memastikan kalau perbuatan seperti ini tidak akan terulangan kembali, karena ia akan melakukan pengawasan secara intensif dan tindakan yang tegas jika terbukti kepada siapa saja personil yang melakukan pelanggaran.
Seperti diketahui, ZA dan selingkuhannya yang merupakan istri anggota kepolisian, digerebek di rumah perempuan tersebut yang berlokasi tak jauh dari Kompleks Perumahan Perwira Polres Way Kanan.
Saat digerebek, ZA bersembunyi di plafon kamar, sementara perempuan selingkuhannya yang memakai daster, menunduk karena malu.
ZA diketahui berani memasuki rumah perempuan selingkuhannya, karena saat itu suami si perempuan sedang keluar kota.
Belum diketahui sejak kapan ZA dan perempuan itu menjalin hubungan terlarang. Pernyataan Teddy bahwa dia telah menunjuk Plh Kasat Lantas menunjukkan kalau ZA telah dicopot dari jabatannya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait