Kejagung Terus Sidik Kasus Impor Baja Akibatkan Produk Lokal Tak Mampu Bersaing, Tersangka 9 Orang

M Mahfud
Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan kasus impor baja yang mengakibatkan produk lokal tak mampu bersaing. Foto: Dok. Okezone.

JAKARTA, iNewsCilegon.id – Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan kasus impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021 yang mengakibatkan produk lokal tak mampu bersaing. Sebanyak 9 tersangka sudah ditetapkan. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan termasuk Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia.

Awal bulan Juli ini, masing-masing dari 3 orang tersangka dimintai keterangan untuk tersangka lain. Ketiga tersangka tersebut adalah T, TB, dan BHL.

"Tersangka T, diperiksa sebagai saksi untuk menerangkan terkait pengurusan/pembuatan surat penjelasan (sujel) atas impor 6 perusahaan serta menjelaskan keterangan mengenai peran tersangka TB dan tersangka BHL dalam impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi 6 Juli 2022.

Dalam kasus impor baja, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Dari 3 tersangka perorangan itu, 2 di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni TB Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, T manajer PT Meraseti Logistik Indonesia, dan BHL pendiri PT Meraseti Logistik Indonesia.

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah dari perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

PT Jindal Stainless Indonesia

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga memeriksa Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia AK sebagai saksi.  Pemeriksaan AK disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.

“AK selaku President Director PT Jindal Stainless Indonesia sudah diperiksa,” kata Agung Ketut Sumedana.

Menurut Agung, AK diperiksa terkait dokumen utilisasi, data sales,  jumlah tenaga kerja, dan data supplier

Selain AK, Kejagung juga memeriksa RSR selaku ASN Kementerian Perindustrian dan W selaku honorer pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

RSR diperiksa terkait proses penerbitan Persetujuan Impor (PI) barang dan surat penjelasan (sujel) tahun 2015—2016. Sedangkan W dimintai keterangan tentang mekanisme persuratan di Ditjen Daglu dan mengkonfirmasi tentang pembuatan surat penjelasan (sujel) no. 380 s.d 385 yang dibuat pada Mei 2020.

Akibatkan Produk Lokal Tak Mampu Bersaing

Dalam perkara ini untuk meloloskan proses impor baja, tersangka BHL dan tersangka T mengurus surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang sejumlah tertentu kepada seseorang bernama C (almarhum).

Saat itu, C diketahui sebagai ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI. Dalam setiap pengurusan 1 sujel, tersangka T menyerahkan tunai uang secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C (alm). Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI.

Surat penjelasan yang diurus tersangka BHL dan tersangka T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan dari wilayah pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan perusahaan BUMN, yaitu: PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero); dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

"Dengan sujel tersebut, maka Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam korporasi," kata Ketut.

Kemudian, berdasarkan sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan keenam korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi kuota impor dalam persetujuan impor (PI) yang dimiliki keenam korporasi.

"Perbuatan keenam korporasi itu menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri dan kerugian perekonomian negara," kata Ketut.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network