TANGERANG, iNewsCilegon.id – Di mana lagi anak perempuan harus berlindung jika ayahnya justru yang menjadi pelaku rudapaksa? Situasi ini yang membuat polisi akhirnya menjerat EW, 45, dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara.
EW dan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun sedang menonton televisi. Saat itu tak ada orang lain. Entah kerasukan setan dari mana, EW, terangsang pada putri kandungnya sendiri. EW menarik putrinya dan melakukan aksi biadab. Sesuatu yang di luar naluri kemanusiaan, ayah terhadap putrinya.
"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu 9 Juli 2022, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
Tersentak, tak terima putrinya jadi korban, Ibu korban dan sekaligus istri tersangka langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/07).
"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/07) tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tutur Romdhon.
Romdhon menambahkan petugas juga melakukan trauma healing kepada korban untuk mengurangi trauma akibat kebiadaban ayah kandungnya sendiri.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait