Laporan AAJI: Total Pembayaran Klaim Capai Rp83,93 T kepada Lebih dari 6 Juta Orang Penerima Manfaat
JAKARTA, iNewsCilegon.id - Industri asuransi jiwa semakin memperkuat komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pembayaran klaim yang mencapai Rp83,93 triliun.
Hal itu mencuat dalam paparan laporan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) bertempat di Rumah AAJI Jl. Talang Betutu No.17, Kb. Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2022.
Budi Tampubolon selaku Ketua Dewan Pengurus AAJI menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya, penetrasi asuransi jiwa terhadap jumlah populasi penduduk Indonesia mencapai angka 8%.
"Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat kepada industri asuransi jiwa semakin meningkat, di tengah tantangan perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi, yang mana tantangan tersebut sebenarnya berpotensi menekan daya beli masyarakat terhadap produk asuransi jiwa," ungkap Budi.
Ditambahkan Budi, sampai dengan semester I 2022, industri asuransi jiwa telah memberikan perlindungan kepada 73,9 juta orang.
"Jumlah tersebut mengalami kenaikan 11,86 juta orang jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021," ucapnya.
Budi pun menjelaskan, kenaikan total tertanggung dapat dilihat dari dua sisi.
"Pertama, kenaikan total tertanggung kumpulan sebesar 23,7% menjadi 51,96 juta orang, yang mencerminkan membaiknya hampir seluruh sektor ekonomi sehingga permintaan akan perlindungan asuransi dari pelaku usaha untuk para karyawannya semakin meningkat. Di sisi lain, total tertanggung perorangan sebesar 21,94 juta orang atau setara dengan peningkatan 1,91 juta orang secara year on year, merupakan bentuk kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya proteksi asuransi untuk perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang," urainya.
Selanjutnya, Budi menambahkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan asuransi jiwa juga terlihat melalui pendapatan premi reguler yang meningkat sebesar 1,3% menjadi Rp49,7 triliun.
Dalam kesempatan ini, turut hadir memberikan paparan, Fauzi Arfan, Ketua Bidang I AAJI, Produk, Manajemen Risiko, dan Good Corporate Governance yang menerangkan bahwa, sejak Maret 2020 sampai dengan Juni 2022, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim terkait Covid-19 sebesar Rp9,72 triliun.
"Hal ini kembali menjadi bukti nyata bahwa industri asuransi jiwa hadir untuk melindungi keluarga Indonesia dalam berbagai kondisi," tandas Fauzi.
Industri Asuransi Jiwa Tunjukkan Komitmennya
Berdasarkan data kinerja industri asuransi jiwa sampai dengan Semester I 2022, industri asuransi jiwa menunjukkan komitmen untuk melindungi masyarakat melalui pembayaran klaim dan manfaat yang mencapai Rp83,93 triliun.
Di periode yang sama, Klaim Kesehatan mencapai Rp6,94 triliun atau meningkat sebesar 28,4%.
Melalui pembayaran klaim kesehatan tersebut, industri asuransi jiwa turut berpartisipasi dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional Pemerintah.
Kontribusi pada Pembangunan Nasional dan Stabilitas Pasar Modal
Shadio Akasya, Ketua Bidang 6 AAJI, Hubungan Antar Lembaga, Regulator, Stakeholder Dalam Negeri dan Internasional menerangkan bahwa total investasi industri asuransi jiwa sampai dengan Juni 2022 tercatat sebesar Rp536,67 triliun atau meningkat 3,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021.
"Dari total tersebut, sebesar 22,8% atau Rp122,46 triliun ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa senantiasa mendukung program-program pembangunan jangka panjang Pemerintah," ujar Shadio.
"Selain itu, industri asuransi jiwa juga berperan dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia melalui penempatan investasi dalam bentuk saham, sukuk korporasi, dan reksadana sebesar Rp329 triliun atau 61,3% dari total kelolaan investasi industri asuransi jiwa," ujar Shadio lagi.
“Industri asuransi jiwa berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui perlindungan dan pengelolaan keuangan masyarakat. Untuk itu, AAJI senantiasa mendorong seluruh perusahaan anggota dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan manajemen risiko, tata kelola yang baik dan kualitas sumber daya manusia yang sejalan dengan Roadmap Industri Asuransi Jiwa,” tandas Budi.
Editor : Novita Sari
Artikel Terkait