Mantan Polisi Bakar Selingkuhan Hingga Tewas Divonis 20 Tahun, Jaksa Penuntut Tak Puas

Edwinsah Satria
Jaksa Penuntut Umum banding atas vonis 20 tahun penjara pada mantan polisi, Adriansyah yang membakar Diana Ningsi hingga tewas pada Maret 2021. Foto: Ilustrasi.

MUARA ENIM, iNewsCilegon.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Adriansyah.  Mantan anggota polisi tersebut membakar Diana Ningsi, selingkuhannya hingga tewas pada  Maret 2021.

Diana Ningsi sempat dirawat di rumah sakit tetapi kemudian tewas karena luka bakar di sekujur tubuhnya. Adriansyah mengaku tak terima diputus oleh Diana Ningsi.

Atas kasusnya tersebut, Adrianysah dipecat oleh Polri dan selanjutnya menjalani sidang di pengadilan umum. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menuntut Adrianyah penjara seumur hidup.

Sementara Majelis Hakim PN Muara Enim pada Selasa (13/9/2022) menjatuhkan putusan 20 tahun penjara.  Majelis Hakim dipimpin Shelly Noveriati dengan hakim anggota Sera Ricky dan Titis Ayu Wulandari.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Adriansyah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Kami tidak sependapat kalau divonis 20 tahun penjara, kami akan banding,” kata Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Alex Akbar.

Ketidakpuasan juga disuarakan ibu korban, Yuniha (50). Dia meminta majelis hakim memutus penjara seumur hidup mengingat anaknya sudah meninggal.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network