LEBAK, iNewsCilegon.id - AJ ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak Banten karena mengedarkan ratusan Hexymer dan Tramadol HCI tanpa ijin. Dua jenis obat ini bisa merusak otak secara permanen jika digunakan sembarangan.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengungkapkan AJ (25) ditangkap di rumahnya di Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung. "Ditangkapnya Rabu kemarin," kata Malik.
Dari penangkapan AJ, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 577 butir obat jenis Hexymer dan 220 butir obat jenis Tramadol HCI.
AKP Malik menegaskan bahwa Hexymer dan Tramadol termasuk obat keras. "Obat-obatan ini seringkali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan gangguan mental dan syaraf otak secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," cetus Malik.
Dalam kasus ini, Malik mengatakan masih mengejar KM yang menjadi sindikat bersama AJ.
Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait