PANDEGLANG, iNewsCilegon.id – M pria berumur 51 tahun terancam membusuk di penjara. Ia diancam hukuman 15 tahun penjara karena menghamili bocah.
Aksi bejatnya dilakukan beberapa kali di belakang SDN Kadudodol 1 Cimanuk Pandeglang. Aksi bertama terjadi saat maghrib.
"Pelakunya langsung kita tangkap di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).
Aksi bejat M terungkap dari kecurigaan ibu korban. Anaknya perempuannya yang masih di bawah umur (16 tahun) belum juga kunjung haid. Sebagai ibu, ia gelisah, ada apa gerangan dengan anak perawannya yang masih di bawah umur.
Sang ibu kemudian membawa anaknya ke tukang pijat. Perintahnya satu: “Cek anak saya kenapa tak hami,” pinta sang ibu.
Tukang pijat tersebut dengan cepat melakukan pekerjaannya. Alangkah kagetnya sang ibu, begitu mendengar vonis tukang pijat bahwa anaknya hamil.
“Apa, hamil?,” si ibu kaget.
Setengah percaya dan setengah tidak. Sang ibu lalu membawa anaknya ke klinik bidan. Vonisnya lebih detil lagi. Anaknya sudah hamil 6 minggu.
Ia pun bertanya pada anaknya. Namun sang anak tak mau menjawab apa yang sesungguhnya telah terjadi.
Geram campur marah, sang ibu melapor ke Polres Pandeglang.
Polisi ternyata ahli mengorek keterangan. Bocah akhirnya bercerita bahwa ia dicabuli M beberapa kali di belakang SDN 1 Kadudodol Cimanuk.
Pencabulan pertama terjadi pada 30 Juni 2022 saat maghrib. Setelah itu, pencabulan susulan dilakukan lagi. "Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban," jelas AKP Fajar.
M kini terancam membusuk di penjara dengan ancaman 15 tahun. Ini karena korbannya masih bocah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait