Waduh! Permainan Capit Boneka Disebut Haram, Begini Kata Warganet

Ila Nurlaila Sari
Permainan Capit Boneka disebut miliki unsur judi dan haram (Foto: Ilustrasi).

CILEGON, iNewsCilegon.id - Permainan capit boneka saat ini cukup mudah ditemukan tak hanya dipusat perbelanjaan atau Mall, namun juga diwarung penjual jajanan anak-anak.

Untuk memainkan permainan ini pun sangat mudah, hanya perlu memasukkan koin Rp1000, kemudian pemain mulai menggerakkan capit ke arah boneka yang diincar hingga waktu yang ditentukan. 

Boneka yang terdapat di bawah penjepit diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin dengan stik yang bisa digeser untuk mengarahkan cakar pencapit, ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.

Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi.

Permainan ini membuat anak-anak ketagihan. Di sinilah para penyedia mesin capit boneka akan mendapatkan keuntungan. Namun, permainan anak-anak itu dianggap ada unsur perjudiannya.

Permainan ini pun menjadi perbincangan hangat di publik bahkan jagat maya mengenai hukum permainannya. Dikutip iNewsCilegon.id dari laman NU Online, Selasa (27/9/2022), dijelaskan, bahwa berdasarkan hasil keputusan bahtsul masail FMPP XXXVII, disepakati jika hukum permainan ini adalah haram lantaran mengandung unsur perjudian.

"Pada forum ini disepakati bahwa hukum capit claw dan human claw adalah haram karena illat perjudian (maisir/qimar)," kata laman NU Online.

Masih dalam penjelasan yang sama, turut diterangkan pula apa saja yang menjadi ciri utama dari judi, salah satunya ada pada poin ketiga mafhum dari perjudian adalah masing-masing pihak (penjual dan pembeli) sama-sama mempertaruhkan harta.

Sementara dalam poin keempat, dikatakan jika apabila si pihak penyerah uang tidak bisa menggunakan mesin dan tidak bisa mendapatkan boneka, maka otomatis uang miliknya pun hilang dan dia tidak mendapatkan apa-apa (yughram).

"Itu sebabnya permainan di atas masuk dalam ranah perjudian, sehingga bukan sekadar praktik gharar (spekulasi) yang masih bisa dishahihkan dengan adanya khiyar. Dan Forum Musyawarah Pondok Pesantren itu menyepakati akan hal ini."

Di sisi lain, pada point nomor 5, dijelaskan jika permainan ini dikatakan tidak haram apabila setiap pemain bisa dipastikan mendapatkan boneka dalam memainkan permainan.

"Apabila kondisi ini terjadi, maka akad yang berlaku adalah bai’ muhaqalah atau munabadzah. Hukumnya masih bisa dishahihkan apabila disertai adanya khiyar. Namun, apabila tidak bisa dipastikan mendapatkan boneka, sehingga kadang dapat dan kadang tidak, maka permainan itu adalah murni perjudian (maysir)," demikian penjelasan di laman NU Online.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network