CILEGON, iNewsCilegon.id – Kotamadya Cilegon dan Kotamadya Depok bisa disebut sebagai kotamadya kembar di Indonesia. Ini karena keduanya lahir dari UU yang sama yaitu UU No 19 Tahun 1999.
UU No 19 Tahun 1999 ini memang khusus diterbitkan untuk melahirkan Kotamadya Cilegon dan Kotamadya Depok. Lengkapnya adalah UU No 19 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
UU No 19 Tahun 1999 ini disahkan pada 20 April 1999 oleh Presiden RI BJ Habibie. Pada hari itu juga diundangkan dengan ditandatangani oleh Mensesneg Akbar Tandjung.
UU tentang pembentukan Kotamadya Cilegon dan Kotamadya Depok ini terdiri atas 20 pasal.
Dalam UU ini dijelaskan bahwa Kotamadya Cilegon adalah pemekaran Kabupaten Serang. Sedangkan Kotamadya Depok adalah pemekaran Kabupaten Bogor.
Pembentukan Kotamadya Cilegon dan Kotamadya Depok ini memiliki tujuan untuk menjamin perkembangan dan kemajuan. Dengan menjadi kotamadya, Cilegon dan Depok bisa meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Pada awalnya untuk Kotamadya Cilegon sesuai pasal 4 UU No 19 Tahun 1999 ini, wilayahnya terdiri dari 4 kecamatan yaitu Kecamatan Cilegon, Kecamatan Pulomerak, Kecamatan Ciwandan, dan Kecamatan Cibeber.
Untuk sekarang (2022), Kota Cilegon memiliki 8 kecamatan yaitu Cilegon, Cibeber, Pulomerak, Ciwandan, Jombang, Citangkil, Grogol dan Purwakarta.
Wilayah Kotamadya Cilegon pada pasal 7 UU No 19 Tahun 1999 memiliki perbatasan sebelah Utara berbatasan dengan Selat Sunda dan Kecamatan Bojonegara, Serang Banten.
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kramatwatu Serang
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Waringin Kurung, Kecamatan Mancak, dan Kecamatan Anyer Kabupaten Serang.
Sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait