Terbongkar! Muncikari Prostitusi Online di Indramayu Masih di Bawah Umur

Insan Sujadi
Polisi menangkap muncikari prostitusi online yang beroperasi di Indramayu. Satu dari 3 muncikari yang tertangkap ternyata masih di bawah umur. Foto: iNews.id/Adrian Supendi

INDRAMAYU, iNewsCilegon.id - Polisi membongkar kasus dugaan prostitusi online yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Indramayu. Sebanyak tiga orang diduga muncikari ditangkap di rumah kos, Jalan Kembar, Kelurahan Kepandean, Kecamatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga muncikari itu berinisial RLR (22) warga Indramayu, MF (24) warga Jakarta Utara, dan MFM (16) warga Bogor.

"Ketiganya berjenis kelamin laki-laki. Satu di antaranya tergolong anak dibawah umur karena usianya masih 16 tahun," kata AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Selasa (24/1/2023).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga diketahui telah menyita barang bukti berupa 1 pack tissue, 4 unit handphone, 3 potong kaos, 9 bungkus alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp412.000.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan itu, polisi menuju lokasi kos-kosan yang dimaksud dan ketiga muncikari tersebut langsung ditangkap pada Senin 16 Januari 2023 pukul 22.00 WIB.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kami juga menemukan saksi korban sebanyak tiga orang (perempuan) sebagai PSK berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24). Ketiganya warga Kabupaten Bogor," ujarnya.

AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut merupakan operator atau admin aplikasi MiChat yang tugasnya mencari pelanggan dengan menggunakan beberapa nama akun antara lain Sisil, Keysa, Alena, dan VanyGladys. Kemudian, memasang status open dengan foto para PSK atau foto perempuan lain yang berpenampilan menarik.

"Setelah ada pelanggan yang masuk ke akun tersebut, pelaku membalas dan melakukan transaksi tarif PSK yang akan dipilih dengan tarif sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp1.500.000 untuk satu kali kencan," katanya. 

Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, lanjut AKBP M Fahri Siregar, selanjutnya pelaku akan mengirimkan lokasi tempat kencan. Kemudian, pelaku memberitahukan kepada perempuan PSK yang sudah dipilih pelanggan untuk bersiap menerima tamu.

"Para tersangka ini menawarkan wanita PSK untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 sampai dengan Rp150.000 per tamu, untuk satu orang PSK. Di mana uang tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka," katanya.

AKBP M Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku yang diduga muncikari disangkakan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network