JAKARTA, iNewsCilegon.id – 3 pertimbangan hakim memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu hukuman seumur hidup yang dibacakan pada 17 Januari 2023.
Sidang pembacaan vonis berlangsung hari ini di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.
3 Pertimbangan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
Majelis hakim menyatakan tak ada pertimbangan yang meringankan Ferdy Sambo. Justru yang ada adalah pertimbangan yang memberatkan.
1. Majelis Hakim tak menemukan ada alasan kenapa Ferdy Sambo sampai melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.
Dari persidangan, majelis hakim tidak memperoleh cukup keyakinan bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.
2. Hal memberatkan lainnya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
3. Pertimbangan berikutnya, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.
Dalam vonis, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait