LEBAK, iNewsCilegon.id - Usai melakukan pembacokan kepada istrinya, ST (37), pelaku DK (55) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten.
Kasus Tindak Pidana tersebut terjadi pada Selasa (28/2/2023), sekitar jam 09.00 wib di Kampung Ciwaru Rt/Rw. 02/07 Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak- Banten.
Kepada penyidik tersangka DK, mengakui perbuatannya tersebut berawal dari rasa kesal dan marah kepada istrinya karena tidak memberikan anak kucing anggora kepada anak tersangka dari istri pertamanya.
"Karena faktor ekonomi, gak ada niatan sebelumnya kebetulan lagi motongin kayu, dia ngedeketin, yakin udah inimah menyesal saya," ucap tersangka. Rabu (1/2/2023).
Sementara itu, Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH menjelaskan kronologi kejadian tindak Pidana tersebut.
"Berawal pada hari Jumat 24 Februari 2023 sekitar jam 18.30 wib, anak tersangka sebut saja Bunga (5), dari istri yang terdahulu meminta anak kucing jenis Anggora milik korban, namun saat itu korban tidak memberikan anak kucing tersebut, sehingga anak tersebut menangis dan pulang ke rumah ibunya," jelas Wakapolres Lebak Arya Fitri Kurniawan.
Lanjut Arya, mendengar curhatan anaknya JM (mantan istri Pelaku) kemudian menelepon Korban ST dengan kata-kata kasar dan menghina korban, sehingga korban menjadi kesal dan mengadukan ke pelaku dan terjadi cekcok mulut antara Pelaku dan korban.
"Kemudian pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 wib, ketika Pelaku sedang memotong kayu bakar terjadi Cekcok mulut kembali antara Pelaku dan korban hingga Pelaku yang emosi membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 kali, hingga korban mengalami luka berat, dan saat ini Korban di rawat di RSUD Adjidarmo," jelas Arya.
Akibat perbuatannya, tegas Arya, tersangka dikenakan pasal melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat, pasal 44 ayat 2 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dgn ancamam pidana 10 tahun Penjara.
"Subsider Tindak Pidana (TP) penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat, pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait