Bank Mandiri Berhasil Deteksi Upaya Penipuan Senilai Rp4,9 Triliun

Mohamad Hidayat
Bank Mandiri Berhasil Deteksi Upaya Penipuan Senilai 300 juta euro (Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Bank Mandiri berhasil mendeteksi dugaan tindak penipuan yang dilakukan sejumlah pihak, dengan modus mengaku memiliki dana sebesar €300.000.000 (tiga ratus juta euro) atau setara dengan Rp4,9 triliun di Bank Mandiri.

Menurut Kuasa Hukum Bank Mandiri Yusril Ihza Mahendra, hal itu diketahui oleh bank BUMN tersebut setelah adanya sejumlah pihak yang mengaku mendapat kiriman dana dari dua pelaku: Ivi Intan Umar Miller dan Tristyanto Andjar, yang dikirim melalui HSBC Hongkong.

Kedua orang tersebut mengaku telah mengirim uang sebesar itu sejak 2019. Lantas, kepada sejumlah pihak, keduanya mengaku dana tersebut ditahan Bank Mandiri. Untuk memuluskan aksinya, kedua pelaku menggunakan berbagai dokumen yang terlihat asli, padahal palsu.

Sejumlah pihak yang mengaku sebagai penerima dana tersebut, lantas menanyakan perihal uang tersebut kepada Bank Mandiri.

Yusril menegaskan setelah dilakukan penelitian mendalam oleh internal perusahaan, Bank Mandiri tidak menemukan adanya dana sebesar €300.000.000 yang dikirim dari HSBC Hongkong.

“Pernyataan dan informasi kedua orang tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang tidak benar, dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, alias bohong,” tegas Yusril, Kamis (16/3/2023).

Yusril memaparkan Bank Mandiri sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti regulator dan instansi negara yang mengawasi peredaran uang dari luar negeri, termasuk Bank HSBC Hongkong, sebagai bank pengirim dana.

Baik Bank HSBC Hongkong maupun HSBC Jakarta, keduanya menegaskan bahwa dana yang diklaim kedua orang itu tidak ada dalam sistem pencatatan kedua bank tersebut. Artinya, kedua bank tersebut tidak pernah melakukan transfer dana ke Bank Mandiri.

Akibat dugaan tindak penipuan yang dilakukan Ivi Intan Umar Miller dan Tristyanto Andjar, menurut Yusril telah merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik Bank Mandiri. Untuk itu, Bank Mandiri akan melakukan tindakan tegas kepada kedua oknum tersebut.

“Kami mencadangkan hak hukum klien kami untuk menempuh jalur hukum dan tindakan tegas lainnya, dalam membela kepentingan hukum klien kami. Hal itu untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri,” tegas Yusril.

Modus penipuan serupa juga pernah terjadi pada 2020. Saat itu, seorang warga Swedia bernama Bo Michael Olsson, mengaku mendapat transferan dana sebesar €50 miliar, setara dengan Rp800 triliun dari Barclays Bank London, ke rekening miliknya di Bank Mandiri.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kepolisian ke sejumlah pihak terkait, tidak pernah ada transferan dana sebesar itu ke Bank Mandiri. Ollson pun akhirnya minta maaf dan mengakui kebohongannya.

Untuk itu, Yusril meminta agar masyarakat tidak serta merta langsung mempercayai informasi dari sejumlah pihak yang mengaku telah mengirim dana dari luar negeri dengan nilai fantastis, dan cenderung tak masuk akal. Dia menyarankan agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke berbagai pihak, sebelum menuding dan mendiskredit bank.

Sebab, dalam menjalankan jasa keuangannya perbankan selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Editor : Mohamad Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network