CILEGON, iNews.id – Masih banyak yang belum memahami keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat kelurahan/desa. Padahal kelembagaan LPM sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan diatur Pemerintah RI secara resmi.
iNews Cilegon (Cilegon.inews.id) menelusuri aturan hukum yang menjadi landasan berdirinya LPM. Dari penelusuran iNews Cilegon terdapat UU dan peraturan setingkat menteri yang membuat dasar hukum LPM sangat kuat dalam hubungannya dengan pemerintahan desa dan kelurahan.
UU yang mengatur lembaga pemberdayaan masyarakat adalah UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam tataran teknis, LPM diatur Permendagri No 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Permendagri No 5 tahun 2007 ditetapkan pada 5 Pebruari 2007 dan ditandatangani H Moh. Ma’ruf, SE selaku Mendagri.
Dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 127 ayat (3) butir b disebutkan bahwa lurah memiliki tugas pemberdayaan masyarakat. Masih dalam pasal 127, di ayat (8) disebutkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Perda.
Juga di pasal 211, ayat (1) UU No 32/2004 disebutkan di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ayat (2) di pasal 211 menerangkan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Lebih detilnya tentang LPM diatur dalam Permendagri No 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Dalam Permendagri No 5/2007 ini disebutkan secara langsung nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan seperti halnya Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Lembaga Adat, dan RT/RW. Pengaturan jenis lembaga kemasyarakatan terdapat di pasal 7.
LPM sendiri adalah nama lain dari LKMD. Dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 13 disebutkan: Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Untuk pembentukan LPM diatur dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa LPM dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
Sementara untuk tugas dan fungsi LPM diuraikan di pasal 3 ayat (3) bahwa LPM mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya di pasal 5 disebutkan:
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Tugas lebih detil LPM diatur dalam pasal 8 yaitu menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Sementara fungsi detilnya LPM ada di pasal 9 yaitu:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Editor : Usep Solehudin
Artikel Terkait