CILEGON, iNews - Sebanyak 51 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Tangerang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Selasa (4/1/2022).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cilegon Sudirman Jaya mengatakan pemindahan narapidana ke Lapas Cilegon sebagai bentuk tindak lanjut monitoring dan evaluasi penguatan di bidang keamanan dan ketertiban oleh Inspektur wilayah I.
Lapas Cilegon, kata Sudirman, saat ini menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai penyangga over capacity baik lapas dan rutan di wilayah Banten.
"Pelaksanaan pemindahan narapidana ini merupakan langkah strategis dalam mencegah over capacity atau kelebihan jumlah hunian yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban," kata Sudirman, Rabu (5/1/2022).
Sudirman menambahkan, penerimaan narapidana ini telah dilakukan sesuai SOP, petugas melakukan pengecekan kesehatan serta berkas-berkas, dan dipastikan seluruh narapidana dalam kondisi yang sehat serta kelengkapan berkas yang telah sesuai.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Banten, Masjuno, mengatakan mutasi warga binaan ini juga dimaksudkan sebagai upaya deteksi dini Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
"Sebagai instruksi pimpinan, Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak terjadi lagi peristiwa - peristiwa yang tidak diinginkan. Ini dalam rangka pemerataan penempatan. Pemindahan ini sudah berproses bersumber dari pemerataan lapas dan rutan di wilayah Banten," pungkas Masjuno.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait