JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) senilai Rp8,32 Triliun. Johnny diduga telah berniat menyelewengkan proyek tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengungkapkan, kasus tersebut telah direncanakan sejak awal dan dilakukan secara berjamaah.
"Saya melihat ini satu kejahatan yang terorganisir, berjamaah, dan memang punya niat jahat sejak awal,” ungkap Zaenur, dikutip dalam dialog MNC News, Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan beberapa indikasi niat penyelengan tersebut. Pertama, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif telah membuat peraturan guna mengatur syarat perusahaan pemenang lelang.
"Kedua, kajian yang dilakukan meskipun dilakukan oleh dari pihak akademisi, tetapi juga tidak lepas dari intervensi AAL dan di dalamnya juga ada penentuan harga yang tidak wajar,” jelasnya.
Ketiga, Zaenur mensuka ada mark up harga yang memang sejak awal sudah diatur oleh pihak-pihak yang terlibat.
“Keempat ada pembayaran ya yang dilakukan terhadap proyek-proyek yang belum selesai pekerjaannya bahkan belum berdiri BTS-nya.”
“Yang kelima ada hal yang terakhir diduga ada banyak spek dari pekerjaan barang ini yang tidak sesuai atau tidak direkomendasikan untuk bisa memenuhi kebutuhan di daerah 3T,” imbuhnya.
Sehingga, berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa proyek ini sejak awal telah ada niat korupsi, kata Zaenur.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) senilai Rp8,32 Triliun. Johnny diduga telah berniat menyelewengkan proyek tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengungkapkan, kasus tersebut telah direncanakan sejak awal dan dilakukan secara berjamaah.
"Saya melihat ini satu kejahatan yang terorganisir, berjamaah, dan memang punya niat jahat sejak awal,” ungkap Zaenur, dikutip dalam dialog MNC News, Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan beberapa indikasi niat penyelengan tersebut. Pertama, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif telah membuat peraturan guna mengatur syarat perusahaan pemenang lelang.
"Kedua, kajian yang dilakukan meskipun dilakukan oleh dari pihak akademisi, tetapi juga tidak lepas dari intervensi AAL dan di dalamnya juga ada penentuan harga yang tidak wajar,” jelasnya.
Ketiga, Zaenur mensuka ada mark up harga yang memang sejak awal sudah diatur oleh pihak-pihak yang terlibat.
“Keempat ada pembayaran ya yang dilakukan terhadap proyek-proyek yang belum selesai pekerjaannya bahkan belum berdiri BTS-nya.”
“Yang kelima ada hal yang terakhir diduga ada banyak spek dari pekerjaan barang ini yang tidak sesuai atau tidak direkomendasikan untuk bisa memenuhi kebutuhan di daerah 3T,” imbuhnya.
Sehingga, berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa proyek ini sejak awal telah ada niat korupsi, kata Zaenur.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait