PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) wilayah II Banten dan Jawa Barat temui Bupati Kabupaten Pandeglang.
Kedatangan Satgas KPK dan tim ke Kabupaten Pandeglang ini ternyata untuk melaksanakan rakor pencegahan tindak korupsi atau gratifikasi dan tatacara penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Kamis (8/6/2023) bertempat di Pendopo Pandeglang.
Kegiatan Rakor dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Pendopo dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.
Kepa Satgas (Kasatgas) KPK wilayah II Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan rakor di Pandeglang. Sebab menurut Agus, antara legislatif dan eksekutif seiya sekata.
"Eksekutif dan Legislatif tidak dapat dipisahkan, harus bersinergi. Jika ada ego masing-masing akan pincang," kata Agus Priyanto.
Lebih lanjut, Agus Priyanto menjelaskan, agar terhindar dari tindak, para pejabat negara jangan melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi.
"Walaupun ada pengaduan macem macem, kalau kita tidak melakukan, dipanggil pun oleh APH akan clear gak ada masalah," jelas Agus.
Lanjut Agus, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal undang - undang korupsi adalah penyelenggaran negara dan Pegawai Negeri.
"Kalau Pegawai Swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan harta kekayaan ke LHKPN KPK, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai negara karena akan selalu diawasi," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait