Bisakah SK PPPK Dijadikan Jaminan Pinjaman Bank, Begini Caranya

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
SK PPPK digadaikan ke bank. Foto: Ilustrasi

CILEGON, iNewsCilegon.id - Menjadi PPPK bisa jadi kebanggaan. Jauh berbeda saat masih berstatus tenaga honorer, dengan mengantongi SK, seorang PPPK bisa dilayani pihak perbankan. 

Besaran pinjaman dengan menggadaikan SK PPPK juga berbeda. Berdasarkan informasi yang diperoleh, SK PPPK bisa dihargai hingga Rp100 juta, dengan cicilan sebesar Rp2.075.900 per bulan dengan masa tenornya 5 tahun.

Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber terdapat syarat gadai SK PPPK ini syaratnya.

1. Calon peminjam memiliki penghasilan tetap per bulannya, minimal masa kerja hingga 1 tahun ASN, karyawan 2 tahun, WNI memahami hukum, usia minimal 21tahun

2. Foto kopi dokumen pribadi yang terdiri dari KTP, NPWP dan Kartu Keluarga. 

3. Menyertakan pas photo suami/istri (bagi yang sudah menikah)

4. Jangan lupa mendapatkan surat rekomendasi dari atasan debitur. 

5. Memiliki SK asli pengangkatan pertama dan SK terakhir. 

6. Menyertakan slip gaji, fotocopy buku tabungan BRI Anda. 

7. Mendapatkan form permohonan pengajuan pinjaman BRIguna. 

Itulah cara menggadaikan SK PPPK untuk digadaikan ke Bank. Semoga bermanfaat!

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network