CILEGON, iNewsCilegon.id - Fenomena penyebaran Revenge Porn tengah menjadi sorotan netizen. Belum lama ini mahasiswa Pandeglang menjadi korban penyebaran konten asusila tanpa persetujuan.
Pakar keamanan data pribadi Ibnu Dwi Cahyo, menjelaskan fenomena ini kerap dilakukan oleh mantan pasangan yang sakit hati. Ini menjadi fenomena gunung dan sering terjadi di media sosial Twitter.
"Revenge porn ini adalah tindakan melawan hukum dengan menyebarkan konten asusila disertai dengan ancaman dalam beberapa kasus. Umumnya revenge porn terjadi oleh mantan pasangan," jelas Cahyo dikutip Okezone, Sabtu (1/7/2023).
Bagi korban, menyebarkan konten asusila ini sangat merugikan dan tidak dapat dikontrol. Dalam kasus ini Kominfo harus hadir untuk memblokir akun media sosial terutama di twitter yang menyebarkan konten revenge porn dengan massif.
“Bila kita lihat di Twitter, konten revenge porn begitu banyak, bahkan dimanfaatkan oleh banyak pihak dengan membuka langganan berbayar lewat telegram. Dari sini aparat bisa menelusuri juga para pelaku revenge porn. karena biasanya akun di Twitter ini mendapatkan konten setelah menerima DM atau pesan inboks dari pelaku," tegasnya dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan akun penyebar konten tersebut kerap meminta sejumlah uang bagi korban yang ingin videonya dihapus. Padahal, konten tersebut masih ada di akun lainnya.
Selanjutnya, beberapa hal harus perhatian pemerintah dan masyarakat luas. Pertama soal bagaimana pelaku revenge porn ini mendapatkan konten, kedua bagaimana mereka menyebarkan bahkan melakukan ancaman dan ketiga bagaimana negara harus merespon revenge porn yang bukan tidak mungkin akan menjadi tren di masyarakat.
"Soal bagaimana pelaku mendapatkan konten untuk revenge porn ini pastinya banyak cara. Bila pelaku dan korban awalnya adalah punya hubungan khusus, maka biasanya pelaku lebih mudah mendapatkan konten untuk revenge porn ini. Karena itu sangat penting edukasi sejak dini soal keamanan siber salah satunya materi terkait jangan bugil di depan kamera,” ujarnya.
Hal yang perlu ditekankan ialah semua bisa menjadi korban baik laki-laki maupun wanita. Lembaga pendidikan formal harus mengedukasi agar masyarakat tidak memberikan foto dan video yang bersifat privasi pada orang lain termasuk pasangan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait