JAKARTA, iNewsCilegon.id - Operasi Patuh Jaya telah resmi dimulai per-hari senin 10 Juli dan akan berlangsung hingga 23 Juli 2023.
Dikutip dari unggahan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, penertiban pelat nomor RF menjadi salah satu dari 14 target Operasi Patuh Jaya 2023.
Begitu juga kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya.
Pelat nomor RF merupakan sebuah pelat kategori khusus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor khusus dengan kode RF memiliki variasi kombinasi yang ditetapkan untuk keperluan tertentu.
Salah satu contohnya adalah kombinasi RFQ, RFO, atau RFH yang digunakan pada kendaraan pejabat di bawah eselon II. Sedangkan kombinasi RFS umumnya digunakan oleh pejabat sipil.
Penggunaan plat kendaraan dengan kode RF belakangan ini seringkali disalahgunakan oleh beberapa pemiliknya.
Mereka menggunakan keistimewaan plat nomor khusus ini untuk melanggar aturan, seperti mengabaikan aturan ganjil genap atau menyerobot antrian dengan dalih sedang menjalankan tugas negara.
Sejak Oktober 2022, Korlantas Polri telah menghentikan penerbitan pelat nomor RF.
Pelat nomor ini memiliki masa berlaku selama satu tahun, sehingga seharusnya tidak dapat digunakan lagi pada Oktober 2023.
Dalam Operasi Patuh 2023, penegakan hukum akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan pelat nomor RF yang masih beredar.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan pelat nomor tersebut di jalan seiring mendekatnya masa berakhirnya penggunaan pelat nomor RF dalam tiga bulan ke depan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait