Aturan Pakaian Adat Kemendikbud Bikin Emak-emak Geleng Kepala, Ternyata Begini Penerapannya

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Aturan pakaian adat Kemendikbud bikin emak-emak geleng kepala. Foto Ilustrasi: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Bila selama ini orang tua hanya mengeluarkan biaya membeli seragam nasional, pramuka dan seragam khas sekolah, maka di tahun ajaran 2023/2024 ini, bertambah untuk biaya seragam pakaian adat. Aturan baru inipun bikin emak-emak geleng kepala.

Bagaimana tidak, aturan tersebut terbit disaat kondisi ekonomi masyarakat tengah sulit. Aturan ini diberlakukan mulai jenjang SD, SMP dan SMA sederajat.

Dilansir iNewsCilegon.id dari Permendikbudristek No.50 tahun 2022,  dijelaskan secara detail mengenai seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat. Berikut penjelasannya.

1. Pakaian Adat

Pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah setempat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Peserta didik mengenakan pakaian adat, pada hari atau acara adat tertentu yang diselenggarakan sekolah.

Seragam khas sekolah ini seperti pakaian batik, atau penggunaan almameter dan lainnya. Penggunaan seragam khas sekolah ini, digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah, misalnya pada hari Jumat.

2. Seragam Khas Sekolah

Seragam khas sekolah ini seperti pakaian batik, kaos olahraga atau penggunaan almameter dan lainnya. Penggunaan seragam khas sekolah ini, digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah, misalnya pada hari Jumat.

3. Seragam Nasional

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network