Kota Cilegon Raih Peringkat 2 Soal Pelayanan Publik Dari Ombudsman

Mohamad Hidayat
Alun Alun Kota Cilegon [istimewa]

CILEGON, iNews - Pemerintah Kota Cilegon meraih peringkat dua penilaian Ombudsman dalam hal Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Provinsi Banten.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan terkait peringkat tersebut, sejatinya Pemkot Cilegon sudah melakukan evaluasi secara mandiri sebelumnya.  

"Perlu kami sampaikan berdasarkan hasil penilaian dari tahun 2021 sebelumnya, sejak dari hasil evaluasi dan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik secara mandiri sudah dilakukan oleh organisasi dan reformasi birokrasi pemerintah Kota Cilegon tahun 2021 dengan nilai indeks pelayanan publik (IPP) 2,55 dengan kategori cukup dari target 4,00," kata Helldy dalam sambutanya di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik Kota Cilegon, Jumat (14/01/2022).
 
Dari hasil tersebut, lanjut Helldy, artinya seluruh perangkat daerah harus menentukan kepatuhan standar pelayanan publik dan kami pemerintah tentunya mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon wajib memberikan pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Dan, kami berharap Ombudsman RI Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi kinerja kami dan dapat memberikan arahan, masukan saran dan strategi apa yang harus kami lakukan oleh pemerintah kota Cilegon," tutup Helldy.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsa, mengatakan kami selaku perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengapresiasi hasil penilaian Pemerintah Kota Cilegon walaupun masuk ke dalam kategori Zona Kuning tetapi berhasil menempati posisi ke-2 dengan hasil nilai 77,66.

“Di tahun 2021 ini penilaiannya itu banyak yang mengalami penurunan, bukan hanya di Kota Cilegon, tetapi di kota-kota lain juga," lanjut Dedy.

Dalam penilaiannya, lanjut Dedy, Ombudsman Provinsi Banten melakukan penilaian secara diam-diam. "Standar Pelayanan Publik adalah hal dasar yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik, oleh karena itu Ombudsman melakukan penilaian secara diam-diam," katanya.

“Dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan 3 (tiga) kategorisasi predikat penilaian, yakni Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah," terang Dedy.

Adapun data yang diambil sebagai bahan penilaian meliputi pelayanan administratif baik dalam hal perizinan maupun non perizinan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan Dinas Kesehatan Kota Cilegon.

Sebagai informasi, berdasarkan Hasil Penilaian Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2012 Provinsi Banten, nilai Ombudsman Banten Cilegon menepati nilai tertinggi ke-2 di Provinsi Banten dan peringkat ke satu tingkat se kota Provinsi Banten, ke-42 secara nasional.

Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network