Edarkan Uang Palsu Warga Pagelaran Pandeglang Diamankan Polisi, Jumlahnya bikin Merinding

Ila Nurlaila Sari
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi saat penangkapan 5 pelaku pengedar uang palsu. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - AA, pelaku pengedar uang palsu yang merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, diamankan Polisi dikediamannya, pada Minggu (16/7/2023). AA dan keempat pelaku lainnya diamankan Polisi karena terbukti mengedarkan uang palsu senilai milyaran rupiah.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif Polres Pandeglang telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Uang palsu di wilayah Kabupaten Pandeglang senilai milyaran rupiah, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang.

“Adapun tersangka yang diamankan adalah (LJ) warga Serang Kota, (AA) warga Pandeglang, (GA) warga Indramayu, (SB) warga Subang dan (AR) warga Indramayu yang semua tersangka berprofesi sebagai wiraswasta,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah. Selasa (18/7/2023).

Belny menjelaskan, kasus ini berawal pada tanggal 9 April 2023 di Pandeglang, dimana saat itu GA menawarkan uang palsu ke LJ yang kemudian dimintainya sampel. Kemudian LJ, GA, SB menuju rumah AR yang berada di Indramayu untuk melihat sampel uang palsu pecahan 100.000 rupiah dengan nilai Milyaran rupiah.

“Tak sampai disitu saja, 4 tersangka tersebut kemudian mendatangi LJ di Pandeglang dengan kesepakatan uang palsu sekitar Rp300 juta dijual dengan harga Rp150 juta rupiah kepada LJ, yang kemudian menyerahkan uang palsu sekitar 300 juta tersebut ke AA untuk jaminan agar LJ mendapatkan uang IDR POLIMER (AA)," ungkap Kapolres.

Belny menambahkan, untuk modus, tersangka AR, SB dan GA mengedarkan uang palsu kepada LJ. Lalu LJ menjaminkan uang palsu tersebut kepada AA untuk ditukar dengan IDR Polimer.

"Kemudian kawanan tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 di Kampung Kadu Gadung Desa Sindanglaya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang yang tidak lain adalah rumah tersangka (AA)," jelas Belny.

Dalam kasus ini, lanjut Belny, Polres Pandeglang mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang kertas pecahan Rp100.000 diduga palsu dengan total sekitar Rp300.000.000, 2 pucuk senjata air softgun, 1 unit kendaraan R4 Toyota Avanza warna hitam, 1 unit kendaraan R4 Toyota Fortuner warna hitam dan 1 buah alat pemancar sinar ultraviolet.

"Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka LJ Sekitr 900 lembar mata uang US Dollar dan Sekitar 100 lembar mata uang EURO," kata Belny.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling tinggi Rp15.000.000.000,00 atau lima belas miliar rupiah,” pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network