Kupon Makan hingga Bingkisan Kena Pajak, Mengenal Pajak Natura yang Diresmikan Sri Mulyani

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Kupon makan hingga bingkisan masuk dalam Pajak Natura. Foto: Ilustrasi

CILEGON, iNewsCilegon.id - Berlaku 1 Juli 2023, apa sih yang dimaksud Pajak Natura yang diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu?

Pajak Natura, atau yang biasa disebut juga pajak perusahaan atas fasilitas atau tunjangan karyawan, adalah pajak yang dikenakan atas penerimaan berupa barang atau jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

Diketahui, dalam pajak natura mengatur terkait fasilitas kantor yang diterima oleh pekerja. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atau diperoleh dalam pajak natura dan/atau kenikmatan.

Dalam aturan itu masuk diantaranya pengaturan tentang beberapa barang/fasilitas/kenikmatan dari kantor yang telah ditetapkan akan menjadi objek pajak penghasilan (Pph).

Lalu apa saja fasilitas kantor yang masuk dalam objek pajak natura? Berikut ulasannya.

1. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. 

Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.

"Kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yg karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja karena pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya," tulis pasal 5 dalam aturan tersebut.

2. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yg memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dgn Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

3. Fasilitas dari kantor yg kena pajak yakni tempat tinggal yg hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

4. Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dlm jangka waktu 1 tahun pajak.

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet juga termasuk objek pajak jika diterima bukan untuk menunjang pekerjaan.

6. Bingkisan yg diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta.

Itulah beberapa fasilitas Kantor yang masuk dalam objek pajak natura. Semoga  bermanfaat!

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network