PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya lahan SDN Pasiereurih 3 yang berada di Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, sah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang.
Hal itu, terungkap dalam acara serah terima tiga sertifikat aset milik Negara oleh Kementerian agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), pada Kamis (27/7/2023), di Tangerang, Banten.
Tiga Sertifikat yang diterima Pemda Pandeglang tersebut, yakni dua buah sertipikat Rest Area Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, dan satu sertipikat Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasireurih 3 Cipeucang.
Menyikapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, saat ini pemda pandeglang sudah mengajukan kurang lebih sebanyak 105 bidang tanah.
"Itu sudah tiga yang selesai secara simbolis diserahkan oleh Pak Menteri. Kita punya kerjasama dengan BPN untuk mensertifikasi aset - aset pemda," jelas Kepala BPKAD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin.
Sementara itu Bupati Irna menambahkan, bahwa sertifikasi BMD berupa tanah, menjadi salah satu upaya penting dalam rangka pengamanan aset negara.
"Jelas karena sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh negara," ujar Irna.
Irna menuturkan, dengan sertifikat ini tidak ada lagi klaim kepemilikan dari pihak manapun terhadap aset pemerintah, sebab sudah sah kepemilikannya.
"Jika sudah bersertifikat lebih jelas kepemilikan nya, jangan sampai aset milik pemda tercecer karena permasalahan belum bersertifikat," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait