CILEGON, iNews.id – Kasus penyamaran Nathalia Binti Muhammad menjadi seorang anggota KOWAD (Korps Wanita Angkatan Darat) untuk menipu korbannya, kini memasuki babak baru. Ia diserahkan Polsek Ciwandan ke Kejari Cilegon.
Penyerahan Nathalie binti Muhammad berlangsung Senin 17 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Tempatnya di Ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Cilegon.
Selain tersangka, Polsek Ciwandan juga menyerahkan sejumlah barang bukti tahap 2. Barang bukti tersebut telah ditetapkan Pengadilan Negeri Serang No 1292 /Pid.B/2021/PN.Srg tanggal 23 Desember 2021.
Barang bukti antara lain 2 (dua) buah stel baju PDH wanita TNI, 2 (dua) pasang sepatu PDH wanita TNI, 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau loreng TNI, 2 (dua) lembar kwintansi berobat An. Kurnia Adit Tama dari Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon tanggal 10 November 2021, dan 1 (satu) unit Handphone merk Advan Hammer warna merah.
Tersangka Nathalie Binti Muhammad Kanapiah diduga telah melanggar Pasal 376 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga. Penyidikan dimulai saat Polsek Ciwandan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : A.3/14/XI/2021/Reskrim tanggal 26 November 2021.
Modusnya, Nathalie Binti Muhammad Kanapiah dengan menyakinkan korban atau pelapor menggunakan atribut KOWAD (Korps Wanita Angkatan Darat) meminta sejumlah uang kepada Pelapor sebesar Rp. 20.000.000. Dana akan digunakan untuk keperluan pengobatan Fadel di Rumah Sakit Krakatau Medik.
Namun uang tersebut disalahgunakan dan tidak dibayarkan kepada Rumah Sakit Krakatau Medika.
Editor : Usep Solehudin
Artikel Terkait