TANGERANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, telah mendeportasi lima orang WNA dan melarang 63 WNA masuk wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Soetta Romi Yudianto, menegaskan pendeportasian dan penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan fungsi Keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara.
"Lima WNA yang dideportasi ini berasal dari empat negara berbeda, yaitu dua dari Inggris, satu Jerman, satu Australia, serta satu Brasil. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 6/2011 Tentang Keimigrasian," kata Soetta Romi Yudianto melalui siaran pers, Senin (17/1/2022).
Jenis pelanggaran yang dilakukan, lanjut Romi Yudianto, antara lain empat WNA terbukti overstay atau tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan, dan satu WNA memiliki paspor ganda.
"Sedangkan terkait penolakan masuk 63 WNA merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi, guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing," tegas Romi Yudianto
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soetta memegang peranan penting sebagai pintu masuk utama wilayah Indonesia selama masa pandemi covid-19 dalam upaya menjaga keamanan negara utamanya dari ancaman virus Covid-19. Sejak 1 Januari hingga 16 Januari 2022 Imigrasi Soekarno-Hatta telah menolak masuk 63 WNA masuk Indonesia.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait