BOGOR, iNews.id - Polisi tangkap seorang pria berinisial AB (41) ketika dikejar-kejar warga usai mencuri mobil pikap di Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/1/2022). Pelaku diketahui sedang membobol mobil pikap warga yang terpakir menggunakan kunci letter T. Pelaku merupakan residivis yang belum lama ini bebas dari penjara.
"Kronologis kejadian, korban memarkir kendaraan di rumah. Si pelaku lewat dan mengambil kendaraan tersebut dengan kunci T, kemudian saksi yang melihat kejadian menginfomasi kepada korban pemilik kendaraan dan dilakukan pengejaaran," kata Iman, Selasa (18/1/2022).
Kemudian, sambung Iman, pelaku diringkus oleh anggota Satlantas Polres Bogor yang sedang berpatroli sekitar 5 kilometer dari lokasi pencurian. Polisi mengamankan barang bukti kunci letter T.
"Sempat dikejar kebetulan ada anggota kami sedang patroli dan diamankan. Pelaku ini baru keluar dari menjalani hukuman di Jakarta Timur, melakukan kambali (pencurian) di Bogor dan tertangkap," kata Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberagan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait