PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Alwi Husein Maolana (20), terdakwa kasus rudapaksa terhadap salah satu mahasiswi perguruan tinggi di Serang, Banten, dibebaskan dari vonis pidana tambahan yakni tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten. Putusan tersebut terganggal 23 Agustus 2023.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa tidak ditemukan dasar hukum atas pidana tambahan yang dikenakan pada terdakwa Alwi Husein Maolana.
"Menimbang, bahwa incassu terdakwa didakwa Jaks Penuntut umum dengan dengan Undang-Undang: No 11 tahun 2008 (tentang informasi dan transaksi elektronik), yang mana sesuai asas Lex specialis derogate Legi General, maka hukum yang bersifat khusus (Lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis), sehingga pidana tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP tidak dapat diterapak dalam perkara ini," demikian keterangan yang dikutip iNewsCilegon.id dari laman putusan.mahkamahagung.go.id. Jumat (25/8/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Alwi Husein Maolana, Ayi Erlangga, SH, MH, membenarkan adanya hasil putusan tersebut.
"Betul, pidana tambahan yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang pada tingkat pertama yaitu menghukum terdakwa Alwi Husen Maolana tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun telah dihapus dan dicabut oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten, karena dianggap tidak di temukan dasar hukumnya pada tingkat banding selain dari itu masih tetap sama sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang," jelasnya.
Ayi menambahkan, atas putusan banding tersebut dari tim kuasa hukum telah membuktikan prediksi dan analisa bahwa pidana tambahan tersebut harus dicabut karena tidak berdasarkan hukum pertama, dalam hukum pidana di kenal asas hukum nullum delictum nulla poena sine praevae legge.
"Jad tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu, artinya putusan pengadilan Negeri Pandeglang terbukti ultra petita dalam hal pidana tambahan tersebut, dan kami tim hukum mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten atas putusan tersebut, dan ini harus menjadi pembelajaran hukum buat semua pihak agar hukum berjalan sesuai dengan dasar hukum itu sendiri," ujarnya.
Lanjut Ayi, paska putusan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandelang, terdakwa Alwi langsung menjalani masa tahanannya di Lapas kelas 2B Pandeglang.
"Saat ini terdakwa sudah ditahan di lapas Pandeglang, dan kami dari tim kuasa hukum akan melakukan banding karena masih ada beberapa hal yang dalam pertimbangan dan analisa untuk diajukan kasasi, salah satunya Pasal 54 soal tidak terpenuhinya due procces of law sehingga terlanggarnya miranda rule," ungkapnya.
Meski demikian, Ayi mengaku sangat puas atas hasil putusan tersebut.
"Sangat puas dan berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten karena hukum harus berdasarkan hukum bukan hanya pada titik frasa keadilan yang di dorong oleh perkiraan-perkiraan dari sebuah upaya terobosan hukum yang salah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Alwi Husein Maolana (20), warga Komplek Bumi Cipacung Indah Rt/Rw. 04/05 Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang merupakan pelaku revenge porn dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, Alwi juga dijatuhi hukuman atas pidana tambahan yakni tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Pandeglang menyatakan, Alwi Husein Maolana terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau revenge porn.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait