PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Terciduk bawa ratusan pil ekstasi, 2 pemuda di Pandeglang diamankan Polisi. Hal itu terungkap dalam operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Maung 2023, pada Selasa (22/8/2023).
“Dari penangkapan 2 pria terduga pelaku tindak Pidana narkoba kali ini petugas Ops Pekat Kapuas berhasil menyita total 248 butir obat tablet dalam kemasan,” demikian dikatakan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah. Jumat (25/8/2023).
Belny Warlansyah menyebut, penangkapan 2 orang pria yang mengkonsumsi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tersebut, sekitar jam 14.00 WIB bertempat di Pinggir Jalan Raya, tepatnya di Kampung Kadumula, Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan AR yang diduga sering menggunakan obat-obatan kemudian ketika di lakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap AR di temukan sebanyak 23 butir obat tablet, selanjutnya dikembangkan dan kita tangkap pelaku K yang mengedarkan," jelasnya.
AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, di TKP kedua petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial K (40) berhasil diringkus saat berada Di belakang minimarket, tepatnya di Kampung Kaduhauk, Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, yang mana informasi tersebut merupakan hasil dari pengembangan pelaku AR yang sebelumnya sudah ditangkap.
“Pelaku Kedua yang merupakan pengedar obat alhamdulillah berhasil ditangkap, walaupun berada di luar wilayah hukum Polres Pandeglang,” kata Kapolres Pandeglang.
Saat ini, lanjut Kapolres, kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Pandeglang untuk proses lebih lanjut.
“Kami tetap berkomitmen dan menjalin kerjasama dengan pihak terkait dalam hal memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Sehingga kita bersama-sama bisa menekan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait