BALIKPAPAN, iNews.id - Polda Kaltim menahan pengasuh pondok pesantren di Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial M terkait kasus pencabulan 13 santriwati.
M dilakukan penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap puluhan santri wanita berumur antara 14-16 tahun. Dalam aksinya M mengimingi korban dengan uang Rp20 ribu hingga 50 ribu.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, dalam kasus ini baru 4 korban yang melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka M. Sementara korban lainnya masih sebagai saksi belum membuat laporan ke polisi.
"Modus operandi tersangka saat melakukan tindakan bejatnya dengan mengiming imingi uang sebesar Rp20 ribu hinggga 50 ribu dan mengajak jalan santriwatinya serta membelikan baju," kata Yusuf, Rabu (19/1/2022).
Aksi pencabulan, lanjut Yusuf dilakukan tersangka M di sejumlah tempat, termasuk di dalam mobil dan di lembaga pendidikan tempat dirinya mengajar. "Kebanyakan pencabulan dilakukan di dalam mobil, saat korban diajak pergi oleh tersangka," katanya.
Polda Kaltim mengimbau kepada para korban yang saat ini belum melapor untuk segera melaporkan ke Mapolda Kaltim, sebab tindakan asusila tersangka M dilakukan sejak tahun 2020 lalu.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait