PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Diduga mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos), sebanyak 4 orang selebgram asal Pandeglang diamankan jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. Ke empat selebgram tersebut diantaranya, 3 orang perempuan dan satu orang laki-laki yang berinisial ZU (16), SU (17), TM (17) dan RN (20).
Salah seorang tersangka RN mengaku, menjalani profesi sebagai afiliator judi online sudah dilakoninya sejak April 2023 lalu, dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp4 sampai Rp5 Juta.
"Sesuaikan dengan akun atau id yang bermain di website atau situs yang dipromosikan itu," ungkap RN. Minggu (3/9/2023).
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 4 selebgram asal Pandeglang yang kedapatan mempromosikan situs judi online di akun media sosial Instagram.
"Ke empat selegram itu kedapatan mempromosikan situs judi online di akun medsos pribadinya mereka. Dari 4 orang yang diamankan, 3 diantaranya masih dibawah umur," jelas Shilton.
Shilton mengungkap, saat ini pihaknya sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial RN, sedangkan 3 orang lainnya masih dalam pemeriksaan karena masih dibawah umur, dan pihaknya pun masih melakukan koordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas).
"Tersangka awalnya dihubungi oleh para admin situs judi online, mereka menawarkan kepada para selebgram untuk mempromosikan situs judi online di media sosial, setelah dilakukan pembayaran para selebgram pun memposting link situs judi online di akun media sosial pribadinya masing-masing," ungkapnya.
Shilton menambahkan, untuk besaran keuntungan yang didapat sejumlah selegram itu bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta dalam satu bulan.
"Jadi admin situs judi online meminta kepada selebgram untuk nge share link judi online, jika dibuka oleh pengguna maka tersangka akan mendapatkan keuntungan 30 persen," kata Shilton.
Shilton juga meminta kepada masyarakat, terutama kepada para konten creator, untuk tidak mempromosikan situs judi online. Karena hal tersebut bisa berdampak buruk terhadap masyarakat lainnya terutama kepada para penerus bangsa Indonesia.
"Kita mengimbau kepada masyarakat jangan main judi online, dan untuk para konten creator untuk tidak mempromosikan situs judi online, karena sudah banyak korban dilingkungan masyarakat," tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Shilton, pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang Nomo 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
"Pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait