PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Angka gugatan cerai di Kabupaten Pandeglang terus mengalami kenaikan, trend ini disebut karena berbagai macam faktor, salah satunya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tercatat di Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, ada sebanyak 1.134 kasus perceraian pada tahun 2023, jumlah ini sedikit berkurang dibandingkan ditahun 2022 lalu, yakni sebanyak 1.179 kasus.
“Berdasarkan statistik, total kasus perceraian tersebut sebanyak 947 gugatan diajukan oleh perempuan, sementara 172 gugatan cerai talak diajukan oleh laki-laki,” demikian dikatakan Irvan Yunan, Panitera Pengadilan Agama (PA) Pandeglang. Jumat (16/9/2023).
Irvan menjelaskan, bahwa angka kasus perceraian dapat mengalami fluktuasi dari waktu ke waktu, namun secara keseluruhan angka ini cenderung stabil.
“Kadang-kadang dalam rumah tangga, angka ini bisa naik di bulan tertentu dan turun di bulan berikutnya,” kata Irvan.
Irvan mengungkap, dari kasus-kasus perceraian yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang pada tahun ini, sebanyak 894 menghasilkan keputusan pisah cerai atau perceraian.
"Sebagian besar kasus perceraian ini disebabkan oleh perselisihan dalam rumah tangga dan masalah ekonomi. Faktor-faktor utama yang mendorong perceraian meliputi perselisihan terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, masalah ekonomi, judi, mabuk, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kawin paksa," tandasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait