Bugil Saat Mencuri Sepeda, Gilang: Saya Tidak Punya Ilmu Apa-apa

Mohamad Hidayat
Gilang, tersangka pencurian yang bugil saat beraksi. (Foto: Dede F/sumsel.inews.id)

PALEMBANG, iNews.id - Gilang sudah tujuh kali melakukan pencurian di rumah warga, namun tidak pernah tertangkap.

Nahas saat dia melakukan aski pencurian yang kedelapan. Aksi pemuda 18 tahun itu terekam CCTV dan dengan mudah polisi menangkapnya.

Padahal, saat melakukan pencurian sepeda di sebuah rumah di kawasan 9-10 Ulu Kota Palembang, Gilang melakukannya tidak menggunakan pakaian sama sekali alias bugil.

Ternyata aksi bugil yang dilakukan Gilang bukan untuk menjadi sakti mandraguna agar tidak bisa tertangkap saat mencuri. Tapi, Gilang kedinginan.

"Saya tidak punya ilmu apa-apa. Waktu itu baju saya basah semua, makanya saya lepas. Soalnya saya lewat DAM dekat rumah itu (TKP). Saya cari jalan pintas, makanya lewat DAM di dekat sana," kata Gilang, Jumat (21/1/2022).

Kelihaian Gilang menjadi pencuri tamat, dia sudah ditangkap polisi. Gilang yang merupakan warga Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang selalu melakukan aksinya di malam hari.

"Modusnya ini selalu mencongkel pintu atau jendela rumah korbannya dengan obeng. Kebanyakan aksinya dilakukan malam hari, ketika pemilik rumah sudah tidur," ucap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika didampingi Kanit I Kompol Willy Oscar.

Kompol Willy Oscar mengatakan, tersangka Gilang juga sudah mencuri di sebuah rumah di kawasan Jalan Torpedo Lorong Bening Sari Kecamatan Kemuning Palembang. Tersangka membawa kabur satu handphone serta tas yang berisi 15 pcs jilbab. Korban yang mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta.

Tindak pencurian yang dilakukan tersangka Gilang, kata Oscar,  bukan hanya satu kali. Setidaknya dia mengaku sudah delapan kali melakukan aksi pencurian. "Dari delapan lokasi yang dia akui jadi tempatnya beraksi, ada bermacam-macam barang yang dia ambil. Mulai dari uang, handphone, perhiasan sampai sepeda motor," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Gilang dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network