Banten dan 4 Daerah Lain Bebaskan Denda Pajak hingga Balik Nama Kendaraan, Jangan Sampe Terlewat!

Ila Nurlaila Sari
5 Provinsi di Indonesia berlakukan bebas pajak, salah satunya Banten. Foto Ilustrasi: Istimewa

BANTEN, iNewsCilegon.id - Guna meringankan beban pembayaran tunggakan pajak kendaraan dan meningkatkan pemasukan dari pajak dari kendaraan, sejumlah Provinsi di Indonesia gencar melakukan keringanan bagi penunggak, mulai dari membebaskan denda pajak hingga biaya balik nama, salah satunya Provinsi Banten dan 4 daerah lainnya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut 5 Provinsi yang memberlakukan keringanan pajak kendaraan.

1. DKI Jakarta

Melalui Bapenda, Pemerintah DKI Jakarta mengadakan keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Untuk keringanan yang diberikan, yakni:

- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB
- Penghapusan BBNKB

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak kendaraan.

2. Provinsi Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah diadakan sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023.

Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

Bebas sanksi administrasi atau denda PKB : 26 April-21 Juni 2023

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) : 26 April - 22 Desember 2023

Bebas pajak progresif : 26 April - 22 Desember 2023

Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi.

3. Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.

Pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan di Banten ini berlaku sejak 21 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan:

Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023

Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023

4. Provinsi Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan PKB sejak 3 April 2023 hingga 30 September, sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.

Beberapa syarat untuk mendapat keringanan:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama satu hingga dua tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
- Penunggakan pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen

Meski begitu, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemprov DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), juga mengadakan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsungs sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

keringanan pajak bebas denda kendaraan bermotor ini, meliputi:

- Pajak tahunan maksimal empat tahun
- Pajak tahunan di atas lima tahun
- BBNKB

Itulah 5 Provinsi yang memberlakukan keringanan tunggakan pajak kendaraan. Semoga bermanfaat!

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network