JAKARTA, iNewsCilegon.id – Ketua Baru Mahkamah Konstitusi akan dipilih hari ini untuk menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan Selasa kemarin (7/11/2023) karena pelanggaran etik berat terkait batas usia capres-cawapres.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan mengatakan pemilihan itu didasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 6 tahun 2023.
Pemilihan Ketua Baru MK akan dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra akan memimpin pemilihan untuk mencari pengganti Anwar Usman.
"Pukul 09.00 WIB akan melaksanakan PMK No 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK,” kata Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Pemilihan diawali dari musyawarah hakim konstitusi.
Putusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK pada Selasa lalu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. Paman Gibran Rakabuming Raka itu juga dilarang memimpin MK hingga periodenya berakhir.
"Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya. Untuk itu kami memutuskan diberhentikan dari ketua," ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
Putusan langsung berlaku sejak pembacaan putusan. Jimly meminta MK harus memilih ketua pengganti Anwar Usman dalam waktu 2 hari.
Editor : M Mahfud