CILEGON, iNews.id - 12 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon) dibebaskan melalui Asimilasi Rumah, Jumat (28/1/2022).
Kasi Binadik Lapas Cilegon Muhammad Khafi mengatakan, pemberian Asimilasi Rumah ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.
“Hari ini ada 12 orang WBP yang dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani Asimilasi Rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” kata Khafi, melalui rilisnya, Jumat (28/1/2022).
Khafi menambahkan, dari kegiatan Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat diharapkan para WBP nantinya tetap menjalani sisa masa pidana di rumah. Kemudian melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan secara virtual (daring).
“Selain wajib lapor, WBP diharapkan juga tetap menjaga protokol kesehatan serta tidak melakukan tindak kejahatan lainnya yang menyebabkan citra Lapas Cilegon buruk dan mengakibatkan dicabutnya hak menjalani Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat,” kata Khafi.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait