25 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek 2022

Mohamad Hidayat
Ilustrasi (okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kemenkumham melalui Ditjenpas memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2022 kepada 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, Selasa (1/2/2022).

Dari 25 narapidana penerima remisi imlek, seluruhnya mendapat pengurangan sebagian, dengan rincian tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, tujuh orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.

Dirjenpas Reynhard Silitonga mengatakan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” tegas Reynhard.

Pemberian remisi, kata Reynhard, merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat remisi khusus Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” pesan Reynhard dikutip dari ditjenpas.go.id

Dirjenpas juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjalankan tugas berdasarkan 3+1, yakni Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics Pemasyarakatan.  

Hingga tanggal 24 Januari 2022, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Indonesia sebanyak 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan.

Dari pemberian remisi khusu Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14.790.000, dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang.

Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network