Ratusan Pelajar hingga Mahasiswa Lebak Geruduk Polda Banten terkait Tambang Emas Ilegal

Ila Nurlaila Sari
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Lebak geruduk Polda Banten terkait tambang emas ilegal (Foto: Istimewa)

KAB. LEBAK BANTEN, iNewsCilegon.id - Ratusan pelajar dan Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Banten gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Banten terkait tambang emas ilegal.

Aksi yang digelar pada Selasa 2 Desember 2023 ini, menyoroti isu lemahnya penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Kiki Baehaki menyampaikan, bahwa demonstrasi ini sebagai respons terhadap dampak negatif yang dialami masyarakat Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, akibat aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

"Adanya tambang emas ilegal ini memunculkan dampak yang merugikan masyarakat sekitar tambang," ungkap Kiki Baehaki, Rabu (3/1/2024).

Baehaki menjelaskan, meski tambang ilegal di Lebak Gedong pernah disegel pada tahun 2020 oleh Polda Banten, namun kegiatan penambangan ilegal masih berlangsung hingga saat ini. 

"Jika mengacu pada UU 158 tentang pelarangan tambang ilegal, penambang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara atau denda. Namun, penegakan hukum terkait tambang ilegal yang minim di Banten," ujarnya.

Kiki juga menyatakan, ketika hendak melakukan aksi situasi menjadi tegang. Ketegangan antara pihak demonstran dan kepolisian terkait isu tambang ilegal di Banten semakin memanas. 

"Aksi kita kemarin dihadang oleh pihak kepolisian saat melintas di jalan Kecamatan Cipocok arah Polda Banten. Dan kami berhenti tepat di depan markas Polda Banten, meskipun diintimidasi, PW PII Banten tetap akan berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan hukum terkait isu tambang ilegal," kata Kiki.

Dalam aksi, para demonstran sempat cekcok dengan aparat keamanan yang melakukan pengamanan, dan meminta masa untuk membubarkan diri.

"Adu mulut antara para pelajar dan aparat kepolisian dari Polda Banten pun tak terelakan dan aparat kepolisian meminta kami membubarkan diri dikarenakan aksi unjuk rasa harus memiliki izin dari pihak kepolisian, padahal sebelumnya kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi," kata Baehaki. 

Kiki menegaskan, bahwa PW PII Banten berencana akan melanjutkan gerakan keadilan hukum dengan mengajukan tawaran audensi dan melaporkan kasus tambang ilegal ke Mabes Polri sebagai langkah lanjutan dari aksi unjuk rasa tersebut.

"Untuk tindak lanjut, kita akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan melaporkan kasus tambang emas ilegal yang ada, kemudian kita juga akan melakukan audiensi apabila diterima," tandasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network