JAKARTA, iNews.id - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kecelakaan tunggal Toyota Camry B 1102 NDY di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) pukul 00.30.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan tersebut diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.
Dari hasil pemeriksaan pada Sedan Camry tersebut, didapati sejumlah barang wanita pada sisi sebelah kanan depan atau di sisi pengemudi. Antara lain: Tas wanita, sepatu wanita, dan lisptik merah, semuanya berada di sisi sebelah kanan depan.
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (9/2/2022).
Walau jadi tersangka, kata Sambodo, polisi menghentikan kasus ini. Pasalnya, Fatimah selaku tersangka pun turut tewas dalam kecelakaan maut tersebut. Sehingga kasus ini dihentikan.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan pada proses laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3," tegas Sambodo.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait