Dinkop Cilegon Bagikan Sertifikat MD BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan

Rizqa Leony Putri
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon membagikan puluhan sertifikat Makanan Dalam BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan kepada UMKM. (Foto: dok Pemkot Cilegon)

CILEGON, iNewsCilegon.id – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon membagikan puluhan sertifikat Makanan Dalam (MD) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Hasil Uji Umur Masa Simpan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Jumat (1/3/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinkop-UKM Kota Cilegon itu merupakan bagian dari langkah untuk menuntaskan program yang masuk Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) dibawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

“Program bantuan pembuatan sertifikat MD BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan ini merupakan bagian dari realisasi program KCS. Pembuatan sertifikat ini dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, yakni sekitar Rp7 juta untuk sertifikat MD BPOM dan sekitar Rp 6,6 juta untuk sertifikat Uji Masa Simpan,” kata Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon Didin S Maulana di sela acara Pembagian Sertifikat MD BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan.

Menurut Didin, program pembuatan sertifikat MD BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan itu digulirkan untuk membantu para pelaku UMKM di Kota Cilegon agar dapat meningkatkan kualitas dan rasa kepercayaan diri dalam memasarkan produk-produknya.

“Jika legalitasnya sudah terpenuhi, maka kepercayaan masyarakat terhadap produk juga akan meningkat. Dengan demikian, maka diharapkan dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha para pelaku UMKM di Kota Cilegon,” tuturnya.

Para pelaku UMKM yang menerima bantuan, tambah Didin, pada umumnya mereka yang telah mengikuti program inkubasi bisnis UMKM yang sudah dilaksanakan sepanjang 2022 dan 2023. Dimana, pada program tersebut para UMKM telah mendapatkan bimbingan, baik teknis maupun non teknis terkait kualitas produk, pengemasan, pemasaran hingga legalitas.

“Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMKM,” ucapnya.

Dalam hal ini, Didin berharap agar para pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas dari Pemkot Cilegon tersebut dapat terus melakukan aktivitas bisnisnya dengan lebih semangat, sehingga dapat terus berkembang dan maju.

“Harapan kami, setelah mendapatkan fasilitas-fasilitas ini para pelaku UMKM dapat terus berinovasi dan lebih semangat memajukan usahanya, sehingga bisa mandiri dan membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar. Kami akan pantau perkembangannya hingga tiga tahun ke depan,” ujarnya.

Senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) UKM pada Dinkop-UKM Kota Cilegon Heriyati yang mengingatkan para pelaku UMKM untuk segera merubah tampilan pengemasan dengan mencantumkan label sertifikat yang sudah didapatkan.

“Saya mengingatkan kepada para pelaku UMKM yang sudah mendapatkan sertifikat agar segera merubah dan memperbaiki tampilan kemasan dengan mencantumkan sertifikat yang sudah diperoleh, meski kita dikasih waktu satu tahun. Mohon diperhatikan agar kewajibannya segera dilaksanakan agar tidak mendapatkan sanksi,” katanya.

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network