Ditembak Saat Penyidikan, Tersangka Asal Lampung Lapor ke Divisi Propam Mabes Polri

M Mahfud
Ilustrasi

LAMPUNG, iNews.id – SA, tersangka kasus pembunuhan melaporkan proses penyidikan di Polres Tanggamus Lampung ke Divisi Propam Mabes Polri.  SA yang membantah terlibat kasus pembunuhan, mengaku ditembak di betis dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kuasa hukum SA, Endy Mardeny SH, MH, mengungkapkan hal tersebut dalam siaran pers, Jumat (11/2/2022).

“Laporan ke Divisi Propam pada tanggal 3 Februari 2022,” kata Endy Mardeny.

Endy menceritakan kasus pembunuhan terjadi pada tanggal 12 Juli 2021 dengan korban, Dede Saputra (32).  Lokasi pembunuhan di Dusun Kebumen Pekon, Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus

Dalam kasus ini penyidik Polres Tanggamus telah menetapkan dua orang tersangka yaitu BM dan SA.

Endy menyakatan SA kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan.  Ia menegaskan sejak awal, proses penyelidikan dan penyidikan penuh kejanggalan.  

“Klien saya dituduh melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain, padahal kedua tersangka tidak saling mengenal. Lalu bagaimana bisa melakukan pembunuhan berencana,” tanya Endy.

Menurut Endy, pada saat terjadinya pembunuhan terhadap Dede Saputra,  kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

“Penetapan tersangka terhadap klien saya itu dipaksakan,” kata Endy.

Lebih parahnya dalam proses penyidikan, Endy mengungkapkan klienya mengalami sejumlah penyiksaan termasuk ditembak di betis. Padahal kliennya tidak melakukan perlawanan.

“Bagaimana mau melakukan perlawanan, klien saya ditutup mata. Kemudian ditembak betisnya,” cetus Endi.

Tidak ada bukti keterlibatan SA, ditunjukkan Endy dari dari berkas penyidikan kasus tersebut sempat dikembalikan oleh jaksa untuk ketiga kalinya alias P-19. Pada hari ke 116 kliennya ditangguhkan penahanannya karena penyidik kekurangan barang bukti.

Namun bukannya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), polisi pada tanggal 3 Februari mengirimkan surat panggilan kepada SA untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Tanggamus. Penyidik menggunakan bukti baru.

“Berarti atas dasar apa selama ini klien saya ditahan, disiksa dan ditembak,” kata Endy.

Menurut Endy, bukti yang diajukan polisi adalah CCTV yang disebut-sebut menggambarkan SA menuntun kendaraan korban.

“Itu bukan SA karena posturnya beda,” cetus Endy.

Endy juga mengungkapkan keberatan pada jalannya rekonstruksi. Kliennya tidak ditutupi wajahnya sehingga tersorot mukanya dengan jelas di televisi dan media.

“Tersangka itu belum tentu bersalah karena harus dibuktikan dulu di pengadilan. Nama klien saya sudah terlanjur cemar akibat wajahnya tersorot di televisi dan media,” keluh Endy.

iNews mencoba meminta konfirmasi Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widharyadi lewat sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Editor : Usep Solehudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network