JAKARTA, iNews.id - Permenaker soal dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun mendapat penolakan dari change.org. Ribuan orang sudah menandatangani petisi penolakan tersebut.
Hingga Minggu (13/2/2022) pukul 08.45 Wib, petisi online dengan judul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun" sudah ditandatangani oleh 251.129 orang dari target 300.000 tanda tangan.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tulis Suhari Ete selaku pembuat petisi online.
Padahal, lanjut Suhari, kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK.
"Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," terang Suhari.
Karenanya, pinta Suhari, mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Sebarkan juga petisi ini di medsosmu," tulis Suhari.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam regulasi itu, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait