Bebani Orang Tua Murid, Dikpora Pandeglang Larang Pelaksanaan Wisuda

Ila Nurlaila Sari
Surat Larangan Perpisahan dan Wisuda Dikpora Pandeglang (Foto: Istimewa)

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Dinas Pendidikan, kepemudaan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Pandeglang menerbitkan surat resmi larangan acara wisuda atau perpisahan di sekolah dengan nomor 100.3.4.4/527 - Dikpora/2024, tentang pelaksanaan wisuda pada satuan pendidikan dan kebijakan perpisahan sekolah tahun ajaran pendidikan 2023/2024 pada satuan Dikpora Kabupaten Pandeglang.

Surat ini merujuk pada surat edaran Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 tahun 2023.

Seperti diketahui, kegiatan perpisahan atau wisuda biasanya dilakukan satuan pendidikan pasca kelulusan peserta didik tingkat akhir di jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA dan SMK.

Namun justru kegiatan wisuda perpisahan ini banyak dikeluhkan orang tua siswa. Mereka keberatan karena biaya acara yang sangat membebani, terutama untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar seperti SD dan SMP.

Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah point, berikut penjelasannya.

Pertama, satuan pendidikan PAUD/TK/SD/SLTP/SMA baik negeri maupun swasta dihimbau agar tidak melaksanakan kegiatan perpisahan dalam bentuk prosesi wisuda, dengan segala asesorisnya, kecuali untuk pembuatan album foto lulusan.

Kedua, pihak sekolah dapat melaksanakan perpisahan sekolah melalui kegiatan puncak tema diakhir tahun ajaran, penta seni budaya dan kreativitas siswa yang mengarah kepada penguatan profil pelajar siswa pancasila.

Ketiga, dapat melaksanakan perpisahan sekolah dengan mengadakan rekreasi edukatif di destinasi Kabupaten Pandeglang.

Keempat, pengoptimalan pelibatan orang tua siswa melalui komite sekolah/POMG dalam hal pembiayaan sekolah kegiatan agar tidak memberatkan dalam pelaksanaannya. Kepala sekolah dan guru berperan sebagai pengaran kegiatan.

Menyikapi hal ini, sejumlah orang tua siswa pun mengapreasi. Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh orang tua wali murid, Adang (26). Ia mengatakan, dirinya sangat setuju dengan himbauan dan larangan terkait perpisahan disekolah. Namun, ia meminta pihak Dinas tidak hanya sekedar menerbitkan larangan dalam bentuk kertas saja tapi juga terjun langsung memantau ke sekolah-sekolah.

"Karena biasanya ada aja pihak sekolah yang bandel dengan memanfaatkan celah, ujung-ujungnya tetap saja memberatkan orang tua," kata Adang. Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, Susi, orang tua siswa lainnya menyarankan kepada pihak Dinas ketika melarang suatu kegiatan sebaiknya tidak memberikan aturan yang ambigu, yang nanti aturan hanya tinggal aturan.

"Kalau memang melarang ya udah melarang aja, jangan sampai ada aturan yang terkesan memberi celah bagi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk tetap melaksanakan acara perpisahan seolah-olah mematuhi aturan padahal sebetulnya tidak," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network