Menag Sebut Rekomendasi FKUB Akan Dicoret dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Mada Mahfud
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan dicoret dari syarat pendirian rumah ibadah. Foto: Humas Kemenag

JAKARTA, iNews Cilegon.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan dicoret dari syarat pendirian rumah ibadah.

Yaqut menyatakan nantinya pendirian rumah ibadah hanya perlu memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan hal tersebut saat menghadiri Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag.

Menurut Menag, dalam aturan lama, ada 2 rekomendasi yaitu rekomendasi FKUB dan rekomendasi Kemenag.

Yaqut mengungkapkan perubahan aturan pendirian rumah ibadah hanya perlu rekomendasi Kemenag, sudah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.

Yaqut menambahkan aturan pendirian rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan presiden.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network