JAKARTA, iNews.id - Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.117 narapidana beragama Hindu bertepatan dengan Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022).
Sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sementara itu, sebanyak empat narapidana menerima RK II atau langsung bebas, satu narapidana mendapat remisi 15 hari, dan tiga narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan Kanwil Kemenkumham Bali kembali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara 47 narapidana.
“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Rika Aprianti dilansir dari ditjenpas.go.id.
Seluruh proses pemberian remisi, kata Rika, dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sejak sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima Remisi. Selain itu, baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan Remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” tambahnya.
Saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 271.252 orang dengan rincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.
Dengan pemberian RK Nyepi tahun ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp551.055.000 dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp17.000 per orang per hari.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait