Ternyata Segini Pendapatan Kota Cilegon dari Pajak Kendaraan Bermotor

Mada Mahfud
Mulai tahun 2025, Kota Cilegon akan menerima 60 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan Provinsi Banten mendapatkan 40%. Foto: Mada Mahfud

CILEGON, iNews Cilegon.id – Pemkot Cilegon berharap perubahan pembagian pajak terkait kendaraan bermotor bisa meningkatkan pendapatan pajak Kota Cilegon meningkat menjadi Rp200 miliar per tahun dari sebelumnya Rp100 miliar per tahun.

Harapan tersebut disampaikan Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin setelah penandantangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemprov Banten dengan Pemkab/Pemkot se-Banten, pekan ini.

Pendanganan PKS fokus pada 3 jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan penandatangan PKS yang baru ini, pembangian kas daerah akan berubah. Kota Cilegon akan menerima 60 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan Provinsi Banten mendapatkan 40%.

 "Pembagian kas daerah akan berubah, di mana Kota Cilegon akan menerima 60%,” kata Maman Mauludin.

Tak hanya itu, pencairan juga dipercepat dari sebelumnya setiap triwulan menjadi setiap bulan. ”Hal ini untuk mempercepat proses aliran kas daerah,” kata Maman.

Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mulai berlaku pada Januari 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak Kota Cilegon, yang sebelumnya mencapai sekitar Rp100 miliar per tahun, bahkan diperkirakan dapat meningkat dua kali lipat.

 

 

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network