LEBAK, iNews.id - Kasus dugaan pemotongan honor para Ketua RT dan RW di Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang.
Pasalnya, ke 17 RT dan RW yang diberhentikan serta dipotong honornya selama dua bulan itu melaporkan kasusnya ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak.
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Satreskrim Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya Putra membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Saat ditemui awak media, Putu mengatakan kasus tersebut kini dalam penyelidikan.
“Ya (kasus pemotongan honor Ketua RT dan RW Desa Pasir Kembang) masih dalam penyelidikan," singkatnya. Minggu (27/03/2022).
Seorang Ketua RT korban pemotongan honor yang tidak mau disebut namanya berharaop proses hukum berjalan lancar dan segera mendapat keadilan.
“Mudah-mudahan lancar ya pak (menyebut wartawan) agar keadilan segera kami dapatkan," harapnya
Sebagai informasi, sebelumnya ramai dikabarkan terkait pemotongan honor 17 RT dan RW di Desa Pasir Kembang selama dua bulan sebesar Rp400 ribu yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa yang baru terpilih.
Namun, hal tersebut sempat dibantah oleh Kepala Desa Pasir Kembang terpilih Muhamad Zakaria.
“Pada prinsipnya itu bukan pemotongan, karena honor yang dua bulan kita salurkan kepada para RT dan RW yang sudah menjabat baru. Dan sudah membantu kinerja saya, dalam membantu roda pemerintahan di Desa Pasir Kembang,” bantah Muhamad Zakaria, Minggu (26/12/2021), dikutip dari radar24news.com
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait