SERANG, iNews Cilegon.id - 2 orang lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus oknum Kadin Cilegon minta proyek Rp5 triliiun dalam proyek PT Chandra Asri Alkali.
2 tersangka baru adalah Isbatullah Alibasja (Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon) dan Zul Basit (Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan).
Penetapan 2 tersangka baru, diumumkan Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, hari ini, Rabu (11/6/2025).
Sebelumnya sekitar sebulan lalu, tepatnya tanggal 16 Mei 2025, Polda Banten menetapkan 3 tersangka dalam kasus yang sama yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, dan Rufaji Jahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indosia-HNSI Cilegon).
Dalam pembangunan PT Chandra Asri Alkali, kontraktornya adalah PT. Total Bangun Persada dan PT. China Chengda Engineering Co Ltd.
"Ini tindak lanjut hasil penyidikan yang sudah ditetapkan 3 tersangka pada kasus viral pemerasan minta proyek di PT. China Chengda," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan.
Isbatullah ditangkap saat menjadi saksi. Sedangkan Zul Basit ditangkap di Pandeglang.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait