Resmi Berlaku 1 Agustus 2025, Indonesia Terkena Tarif Masuk 32 Persen ke Amerika Serikat

Anton Suhartono/Mada Mahfud
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif masuk produk dari 14 negara. Indonesia dikenakan tarif 32 persen yang mulai berlaku 1 Agustus 2025. Foto: Ist

WASHINGTON, iNews Cilegon.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif masuk produk dari 14 negara. Indonesia dikenakan tarif 32 persen yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Pengumuman disampaikan Donald Trump pada Senin (7/7/2025). Kebijakan tarif Donal Trump awalnya diumumkan April 2025. Namun dibatalkan pengadilan federal pada Mei 2025.

Trump mengajukan banding dan pengadilan tinggi mengizinkan tarif awal tetap berlaku hingga keputusan akhir. Dan pada 7 Juli 2025 inilah, Trump mengumumkan keputusan akhir.

Negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Tunisia, Kazakhstan dikenakan tarif sebesar 25%.

Afrika Selatan dan Bosnia 30%, Bangladesh dan Serbia 35%, Kamboja dan Thailand 36%, serta Laos dan Myanmar 40%.

Masih Bisa Berubah

Meski tarif dipatok 32 persen, namun bukan berarti tidak bisa berubah. Trump menyatakan besaran tarif bisa berubah tergantung hubungan dengan Amerika Serikat.

Namun Trump menegaskan agar negara-negara tersebut tidak malakukan pembalasan. Trump mengancam akan melambungkan tarif masuk lagi jika ada pembalasan.

Trump juga memperingatkan negara-negara lain untuk tidak mengirim barangnya melalui negara ketiga guna menghindari tarif tinggi. Hika itu dilakukan tarif sama tinggi akan diterapkan.

Mengenai alasan memberlakukan tarif tinggi, Trump menyebut adanya defisit perdagangan AS.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network